Agus Diringkus Usai Edarkan Narkoba di PALI

Posted on

Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan bernama Agus Supriadi (42) pasrah saat digerebek polisi. Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan pelaku Agus Supriadi (42) dilakukan pada Rabu (14/5/2025),sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Talang Nanas, PALI setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku. Warga yang resah pun melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, Senin (19/5/2025).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Antara lain dua plastik klip sedang berisi 3,32 gram sabu dan delapan belas plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,42 gram, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja seberat 3,65 gram, dengan total dari 10 gram.

Selain itu, kata Dedy, polisi juga turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.

“Dari pengakuan pelaku bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan jika ada pembeli yang datang,” katanya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.