Agus Diamankan Usai Ketahuan Perkosa Bocah SMP di Palembang | Giok4D

Posted on

M Agus Riadi (20) dibawa ke Polrestabes Palembang, Sumsel dengan luka-luka di wajah. Agus dilaporkan warga bahwa telah memperkosa bocah SMP.

Agus bercerita, awalnya ia mengajak korban CK (13) untuk menonton bioskop pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, saat itu ia masih berpacaran dengan korban.

Karena selesai larut malam, pelaku akhirnya mengajak mantan pacarnya tersebut untuk menginap di sebuah hotel, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

“Waktu itu nonton bioskop malam, lalu pulang larut. Akhirnya check in (hotel),” ungkap Agus pada media, Jumat (30/5) sore.

Di sanalah Agus pertama kalinya memperkosa siswi SMP tersebut. Takut ketahuan, warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tersebut meminta tolong teman perempuannya untuk menjemput dan mengantar CK pulang ke rumah.

Tak sampai di situ, Agus kembali melancarkan aksinya tersebut di sebuah penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Iya dua kali (beraksi), kedua ini di kosan. Tidak ingat persis tanggalnya kapan, tapi hari Sabtu,” ujarnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Agus mengaku, ia hari ini dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai pacar baru CK. Kesal ditantang, pelaku kemudian menyanggupi dan meminta orang tersebut untuk bertemu.

Ternyata, pertemuan tersebut adalah jebakan yang dibuat kakak CK akibat geram mengetahui kelakuan Agus. Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Plaju, Palembang pada Jumat (30/5/2025) siang.

“Aku datangi sama temanku. Begitu ketemu, ternyata kakaknya (korban) bukan cowok baru. Ternyata aku dijebak. Temanku disuruh pulang, katanya (kakak CK) masalah mereka cuma sama aku,” ujarnya.

Agus kemudian digiring ke Mapolrestabes Palembang dengan luka di belakang kepala bagian kiri, kepala belakang bagian atas, dan hidung. Selain itu, bibirnya juga pecah.

Sementara itu, CK mengatakan bahwa pelaku adalah pengemudi ojol yang telah menjadi langganannya saat kelas 1 SMP. Namun, ia membantah memiliki hubungan asmara dengan Agus.

“Dulu kalau aku sekolah pesan ojol, selalu dapat dia (pelaku). Jadi langganan, bayar Rp 12 ribu. Tapi kami tidak ada hubungan,” tegasnya.

Meski tak ada ancaman, korban mengaku terpaksa mengikuti kemauan Agus. CK menyebut, ia takut akan pulang tanpa nyawa jika menolak.

“Aku takut aku dibunuh kalau tidak mau (menerima ajakan pelaku),” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut. Menurutnya, aksi Agus termasuk ke dalam Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Sudah diserahkan oleh keluarga (korban) ke piket reskrim. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh tim kami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *