Terdakwa Adi Bastomi yang membawa senjata api rakitan (senpira) untuk diperjualbelikan divonis empat tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa akan mempertimbangkannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Adi Bastomi. Terdakwa terbukti secara sah bersalah atas kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan PN Palembang, Selasa (27/01/2026) yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra.
Dalam sidang tersebut, Romi Sinatra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, dan dijatuhkan vonis empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap perkara terdakwa Adi Bastomi bin Bastomi dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim dalam persidangan, Selasa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, penangkapan transaksi senjata api ini terjadi di sekitar kawasan Rumah Susun, Kota Palembang, Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penangkapan itu, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam dengan panjang ±19 cm, kemudian enam butir amunisi kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa.
Barang bukti tersebut dinyatakan sebagai senjata api genggam rakitan yang berfungsi dengan baik dan dapat digunakan untuk menembak. Sementara itu, enam butir amunisi yang ditemukan dinyatakan sebagai peluru tajam standar pabrik yang masih aktif dan dapat meledak.
Terdakwa terbukti membawa senjata api tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada minggu depan.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom
