Seorang pria pengangguran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Adam Riski (25) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 5 bungkus klip bening berisi sabu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan Adam Riski ditangkap polisi saat berada di Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (23/5/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian berhasil menyita barang bukti sabu tersebut di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
“Pelaku diduga terlibat jaringan narkotika. Serta diakui, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram yang dibungkus di dalam 5 klip bening.
Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam lemari baju di kamar pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 260 ribu, 1 bal klip bening kosong dan 1 buah sekop plastik.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. (Pelaku) Diduga pengedar dan belum bekerja,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.