Ada Laporan Pungli Perpisahan Bebani Wali Murid, Ratu Dewa Sidak Sekolah

Posted on

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah terkait kegiatan perpisahan siswa. Dia langsung turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah.

Salah satu sekolah yang disambangi adalah SD Negeri 168 Palembang. Sekolah ini sebelumnya dilaporkan meminta pungutan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk acara perpisahan. Besaran tersebu dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa.

Ratu Dewa menyatakan bahwa larangan terhadap pungutan semacam ini sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/424/Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik biaya acara perpisahan yang bisa menjadi beban bagi wali murid, terutama untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

“Sudah banyak laporan yang masuk ke saya. Soal perpisahan ini sudah saya singgung langsung saat sidak tadi,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Dalam kunjungannya, Ratu Dewa juga langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri. Dia meminta agar seluruh kepala sekolah diberikan arahan yang jelas untuk tidak mengadakan acara perpisahan yang memaksa orang tua mengeluarkan biaya besar.

“Saya punya bukti, dan tidak bisa digeneralisasi. Ada orang tua yang mampu, tapi ada juga yang sangat kesulitan,” tegasnya.

Langkah ini diambil demi menjaga semangat kebersamaan dan mencegah diskriminasi sosial di lingkungan sekolah. Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk memastikan pendidikan tetap inklusif dan bebas dari pungutan yang tidak perlu.