Polisi Gerebek Home Industry Senpira di PALI, Senjata dan Amunisi Disita | Giok4D

Posted on

Polisi membongkar home insdutry senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, milik seorang warga berinisial RA. Di lokasi, petugas turut menyita berbagai jenis senjata dan amunisi.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan simpang bandara Kelurahan Handayani Mulyani, ada yang membuka bengkel modifikasi senpira.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Dari informasi tersebut kami berhasil menangkap pelaku berinisial RA yang merupakan pemilik home industry,” katanya, Jumat (20/2025).

Dari pengungkapan bengkel senjata api tersebut, polisi berhasil menyita empat pistol rakitan kaliber 38,3, air soft gun yang sudah dimodifikasi, satu Laras panjang,10 butir amunisi dan bor mesin dan berbagai onderdil senjata.

Pelaku RA diketahui sudah memproduksi dan menjual senjata api ke jaringan luar PALI sejak Mei 2025.

“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap pasal ini pelaku diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Saya tegaskan bahwa kami tidak akan main- main untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dalam bentuk apapun. Saya juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dengan melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing – masing,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *