Kelik Fitri Sonianto (34), pembunuh dan pemerkosa wanita di Lampung Selatan, berhasil ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penangkapan ini berawal dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelik terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Tim Polres Pringsewu bersama Tim Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap Kelik pada Sabtu malam atas kasus laporan pencabulan di wilayah Polres Pringsewu. Kemudian dalam penangkapan itu pelaku melakukan perlawanan menggunakan celurit hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di kakinya,” katanya, Senin (16/6/2025).
Dari hasil pengungkapan itu, tim Polres Lampung Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Pringsewu atas tertangkap Kelik hingga akhirnya dilakukan penahanan di Polsek Natar.
“Kemudian kami mebawa ke Polsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus perampokan dengan kekerasan yang di mana korban ditemukan tewas di kebun karet pada akhir bulan lalu, dari hasil pemeriksaan ini yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan serta data-data terhadap dirinya diketahui Kelik merupakan residivis kasus curanmor.
“Dia ini spesialis kasus pencabulan, dia juga spesialis kasus curanmor. Beberapa kali dia melakukan pencurian motor, namun motor yang dicurinya ini selalu digunakan sebentar kemudian ditinggal lagi dan mencuri lagi, jadi motor yang dicuri ini hanya untuk kendaraan selama dia dalam pelarian,” ungkapnya.
Kelik saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Natar, polisi menjerat dirinya dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, pencurian hingga pemerkosaan.