Kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) yang mengeruki area Bandar Udara (Bandara) Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, masih saja terjadi. Polisi kembali bertindak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Lokasi tambang emas ilegal itu tepatnya berada di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Dalam penggerebekan pada Kamis (12/6/2025), polisi menemukan masih ada aktivitas penambang ilegal. Saat ke lokasi, para penambang melarikan diri ke dalam hutan, sehingga tak ada satu pun yang berhasil ditangkap.
“Aktivitas mereka sudah sangat merusak alam, apalagi di wilayah objek vital, bandara Muaro Bungo,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Jumat (13/6/2025).
Eko menegaskan razia yang dilakukan saat ini sebagai bentuk pencegahan terhadap perusakan dan pencurian hasil alam yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Razia ini akan rutin kita lakukan agar para pelaku tidak lagi beraktivitas penambangan ilegal di sana. Kita akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang lokasinya dijadikan aktifitas tambang ilegal,” ujar Eko.
Kapolres menyebut pemberantasan tambang ilegal ini akan dimulai dari wilayah Bandara Muara Bungo, hingga menyisir ke lokasi-lokasi lainnya yang ada di Kabupaten Bungo.
“Nanti, program zero PETI akan dimulai dari wilayah Bandara ini, bersih dari sini hingga seluruh Kabupaten Bungo,” katanya.
Eko menegaskan tidak akan memberikan pengampunan terhadap para pelaku apabila tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, karena sangat merusak ekosistem alam.
“Pokoknya, apabila tertangkap, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kata pengampunan,” tegas Kapolres.
Dalam razia itu, polisi hanya menemukan beberapa alat bukti berupa alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri emas dari dalam perut bumi, seperti jeriken, motor, dan rakit dompeng. Saat ini, polisi masih menyelidiki mendalam pelaku di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sejumlah peralatan kita angkut dari lokasi dan kita bawa ke Polres Bungo, agar para pelaku tidak lagi bisa melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” pungkasnya.