Pecatan Polisi di Bungo Ditangkap karena Edarkan Sabu Bersama Istri Siri baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tim Satresnarkoba Polres Bungo menangkap lima bandar narkoba. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pecatan polisi bernama Armi Brave Chandra Malik yang diamankan bersama istri sirinya, Rusmiati.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer menyebut Armi merupakan pecatan Polri yang terakhir berdinas di Polres Tebo. Armi sebelumnya dipecat juga terkait kasus narkoba.

“Dinas terakhir di Tebo, dipecat sama kasus narkoba,” kata Noer, Senin (2/6/2026).

Armi diamankan petugas di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (1/6/2025). Dia diamankan bersama istri sirinya Rusmiati di salah satu rumah2 Juni 2025.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 12,06 gram,” ungkapnya.

Selain Armi dan istri siri, Polres Bungo juga meringkus tiga bandar narkoba lain, yakni seorang bapak Mat Tinggi dan anaknya Mardiani, serta seorang pria bernama Al Komarudin.

Mereka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Kabupaten Bungo, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20:00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram dari ketiga tersangka.

“Untuk kelima tersangka ini secara komulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat konferensi pers di halaman Mapolres Bungo.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Eko menegaskan bahwa pihaknya tetap terus bergerak untuk mewujudkan Zero Narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *