Marketing Perusahaan di Merangin Ditangkap Usai Tilap Dana Umrah Rp 117 Juta

Posted on

Wanita di Merangin, Jambi, berinisial NYD (31) diamankan polisi usai menilap dana umrah sebesar Rp 117 juta. Pelaku merupakan marketing perusahaan travel umrah dan haji di Jambi.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan kasus ini dilaporkan korban lantaran pelaku tidak menyetorkan dana umrah ke perusahaan. Akibatnya, jemaah mengalami kerugian dengan total rincian Rp.117.137.000.

“Saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berhasil kami tangkap di sebuah rumah kos-kosan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (24/5),” kata Mulyono, Senin (26/5/2025).

Adapun modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah dengan gali lubang-tutup lubang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Uang setoran dari jamaah umroh itu merupakan Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp 19 juta dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp 53 juta, melalui salah satu travel umrah dan haji.

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun. Tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor ke rekening travel umrah dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Korban penggelapan setoran umrah tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau, pada awalnya berjumlah 14 orang jemaah. Namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan.

“Sedangkan sisanya 6 orang jemaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin,” imbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Dia terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *