Gugatan PSU Empat Lawang Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Posted on

Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, paslon 01 HBA-Henny Verawati ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu ditolak karena MK tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 01.

Diketahui sidang tersebut dibacakan Hakim MK, Suhartoyo pada Senin (26/5/2025), memutuskan permohonan tidak diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dilihat infoSumbagsel dalam tayangan Youtube.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman membenarkan gugatan PSU Empat Lawang ditolak MK. Kata dia, putusan MK juga sekaligus memperkuat putusan dari pihaknya.

“Ya (gugatan), tidak dapat diterima. Alhamdulillah Putusan MK Hari ini Memperkuat Putusan Kita KPU Empat Lawang Nomor 347 Tahun 2025,” katanya, saat dihubungi infoSumbagsel.

Setelah putusan dari MK itu, Eska mengatakan pihaknya segera menetapakn pasangan calon terpilih. Namun, untuk penetapannya masih menunggu surat dari KPU RI.

“Kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Masih menunggu surat dari KPU RI terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Joncik Muhamad mengucapkan syukur atas keputusan tersebut MK yang menolak gugatan tersebut. Dia menyebut bahwa kemenangan tersebut dipersembahkan untuk rakyat Empat Lawang.

“Ya putusan MK menolak gugatan Paslon 01 HBA-Henny Verawati, alhamdulillah ini kita persembahkan untuk rakyat Empat Lawang,” ungkapnya.

Kata Joncik, usai putusan ini dia segera dilantik sebagai Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang dan menjalankan visi-misi yang sudah dibuat.

“Secepatnya Gubernur Sumsel akan melantik kita, insyaallah begitu dilantik kita akan lakukan visi-misi untuk rakyat Empat Lawang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *