Guru Olahrga di Lubuklinggau yang Cabuli Siswinya Bantah Lecehkan Korban

Posted on

Oknum guru olahrga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AY (37) yang mencabuli belasan siswinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat diperiksa, dia membantah melakukan pelecehan terhadap para korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan AY telah ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (24/5/2025).

“Setelah kita lakukan gelar perkara, sekarang status yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (25/5/2025).

Kurniawan membeberkan salah satu korban yakni A (17) mengaku pernah dilecehkan oleh tersangka di ruang olahraga pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari kesaksiannya, tersangka pernah menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga untuk menemuinya. Setelah korban sampai di ruangan olahraga, tersangka kemudian melakukan aksi cabul dengan menyentuh tubuh korban,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, kata Kurniawan, tersangka sempat menyangkal jika dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A di ruang olahraga tersebut.

“Meskipun begitu, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas yang didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban, dan tersangka,” ungkapnya

Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *