Oknum Guru Olahraga yang Cabuli 15 Siswinya Jadi Tersangka

Posted on

Oknum guru olahrga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial A yang diduga mencabuli 15 siswinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (24/5/2025) .

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara pada dan status yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (25/5/2025).

Adithia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Masih kita periksa dan kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Terkait jumlah pasti korban pencabulan dan bentuk pungli yang dilakukan tersangka, Adhitya belum bisa menjelaskan hal tersebut sepenuhnya dikarenakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Lubuklinggau Siti Baroka menyampaikan pihaknya telah aktif memberikan dukungan serta pendampingan sejak kasus ini ditangani pihak kepolisian.

“Kami langsung memberikan pendampingan kepada para korban dalam kasus tersebut, termasuk saat mereka menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau. Rencananya besok Senin (26/5/2025), kami akan membawa para korban untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa dan siswi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar aksi demo di sekolah. Aksi dilakukan karena pihak sekolah tidak merespons laporan pelajar ada sekitar 15 siswi yang menjadi korban pencabulan dilakukan salah satu guru di sekolah tersebut.

Adapun guru yang melakukan pencabulan itu yakni oknum guru olahraga berinisial A. Aksi demo pelajar itu dilakukan di lingkungan SMKN 1 Lubuklinggau, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *