Jawaban RS Erni Medika Soal Uang Rp 30 Juta Korban Kecelakaan di Jambi

Posted on

Rumah Sakit (RS) Erni Merdeka Kota Jambi buka suara terkait permintaan uang Rp 30 juta kepada keluarga pasien kecelakaan Muhammad Bayu Saputra, yang meninggal dunia diduga akibat lalainya penanganan.

Permintaan uang Rp 30 juta ini sebelumnya diakui oleh ibu korban Ulil Fadillah. Pihak RS menyampaikan kepada korban agar menyiapkan uang Rp 30 juta untuk penanganan operasi.

Namun, operasi ini tidak jadi dilakukan lantaran korban dalam keadaan koma. Setelah 6 hari perawatan, korban meninggal dunia. Operasi yang seharusnya dilakukan pun batal dan uang tidak dikembalikan.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby, mengatakan bahwa pasien saat awal masuk dari pelayanan umum. Pada masa perawatan, belum dijaminkan akan mendapat cover Jasa Raharja.

Selama perawatan, korban hanya mendapat penanganan jahit dan pembersihan luka. Deby membenarkan bahwa korban tidak dioperasi. Pihak RS mengklarifikasi soal uang Rp 30 juta yang diberi keluarga korban sebelumnya, adalah total dari rincian biaya penanganan dari rumah sakit.

“Nggak ada operasi. Pasien mendapatkan tindakan intensif gawat darurat, tindakan penjahitan, dan pembersihan luka. Uang Rp 30 juta itu untuk biaya keseluruhan pasien dari pertama kali hingga dinyatakan meninggal dunia dan pulang, keseluruhan biayanya Rp 30 juta,” kata Deby, Sabtu (24/5/2025).

Pihak RS Erni Medika berdalih uang Rp 30 juta yang diminta diawal itu sebagai deposito. Deposito itu, kata Deby, memang sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administratif pasien RS Erni Medika untuk pasien umum.

“Masalah biaya karena kita rumah sakit swasta makanya ada deposito dulu karena dari awal belum ada penjaminan. Uang itu yang kita gunakan untuk pengobatannya, jadi setelah pasien pulang baru kita rincikan total semuanya,” ujarnya.

Rincian total biaya perawatan ini membuat janggal pihak keluarga korban. Kepada awak media, Pihak RS Erni Medika tak merinci apa saja biaya penanganan korban sehingga membengkak.

Namun, di sisi lain, pihak RS Erni Medika mengaku telah merincikan total biaya yang diserahkan Jasa Raharja sebagai klaim jaminan asuransi kecelakaan.

Total klaim Jasa Raharja yang telah dicairkan ialah Rp 20 juta pada 14 Mei 2025, usai korban meninggal dunia dalam masa perawatan. Lalu, pihak RS Erni Medika menyerahkan sisa uang Rp 10 juta kepada korban.

“Itu standar perincian memang bukan masuk akal atau tidak masuk akal, ada perincian semua pasien sudah ada standardisasi penanganan hal yang telah dilaksanakan sehingga timbullah totalnya,” kata Humas RS Erni Medika, Suhardi menambahkan.

Terkait nominal deposito pasien, pihak RS Erni Medika tak merinci standardisasinya. Pihak RS hanya menyatakan deposito sesuai analisis dokter terhadap pasien.

“Deposit sesuai dengan standardisasi dan analisis dokter bahwa penanganannya ini sampai di mana yang akan dilakukan,” ujar Suhardi.

Pihak RS juga menanggapi pernyataan korban bahwa yang meminta uang Rp 30 juta untuk operasi saat itu ialah seorang pria bernama Jon yang diketahui sebagai owner RS Erni Medika, bukan dari dokter atau perawat.

“Pak Jon itu salah satu owner kita. Kemungkinan waktu dia menyatakan hal tersebut, itu beliau menyampaikan sesuai hasil analisis medis kami, dia selalu sigap karena pasien laka ini kan emergency,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Ulil Fadillah (39) warga Sarolangun, Jambi, melaporkan dugaan malapraktik dan penipuan Rumah Sakit Erni Medika ke Polda Jambi. Dugaan malapraktik ini terkait kelalaian penanganan anaknya korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di RS tersebut.

Laporan itu dibuat Fadillah dengan nomor registrasi, STPL/119/V/Res.2.5/2025, pada Rabu (21/5/2025) malam. Fadillah melaporkan kasus itu didampingi pengacaranya, Tengku Ardiansyah.

Fadillah saat diwawancarai awak media, mengatakan kejadian ini berawal pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, anaknya yang bernama Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Butang Baru, Sarolangun.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Butang Baru, sebagai upaya pertolongan pertama. Di Puskesmas, petugas menyarankan agar korban langsung dibawa ke Kota Jambi.

Keluarga mengiyakan dan korban dibawa ke Jambi menggunakan mobil ambulans yang didampingi langsung oleh sopir dan perawat Puskesmas.

Dalam perjalanan ke Jambi, kata Fadillah, tiba-tiba perawat dan sopir memberitahu pada keluarga korban bahwa hanya Rumah Sakit Erni Medika yang bisa menerima korban kecelakaan.

“Sopir bilang anak saya itu tidak bisa dibawa ke RS manapun. Saya bilang gimana yang terbaiknya saja, ‘ya sudah, Bu, kita berhenti di sini, siapa tahu rumah sakit ini menerima.’ Saat itu saya tidak tahu kalau itu di Rumah Sakit Erni Medika,” kata Fadillah, Kamis (22/5/2025).

Korban dibawa ke ruang ICU, dan dipasang oksigen dan infus. Korban kemudian diminta untuk dilakukan rontgen. Namun, pihak RS Erni Medika tidak memiliki alat, maka korban dibawa ke RS Royal Prima untuk dirontgen.

Setelah itu, korban dibawa ke ruangan ICU RS Erni Medika. Tidak lama setelah itu, ibu korban kemudian dipanggil orang bernama Jon, yang mengaku pemilik dari RS Erni Medika, dan meminta keluarga menyediakan uang Rp 30 juta untuk biaya operasi.

“Saya kemudian mengusahakan uang Rp 30 juta untuk operasi itu,” ujar Fadillah.

Uang tersebut sudah diberikan ke RS disertai bukti penyerahan, pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban masuk ke ruang operasi RS Erni Medika, pada pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, lanjut Fadillah, dokter bedah saraf yang menangani korban mengaku dan memberitahukan secara langsung kepada pihak keluarga bahwa korban tidak dapat dilakukan operasi.

“Waktu itu dokter bedah saraf bilang, ‘Anak ibu gak jadi operasi, Buk. Itu karena anak ibuk sedang tidak sadar.’ Besoknya saya nanya ke pihak rumah sakit, mau ketemu dokternya, tapi tidak bisa,” ucap Fadillah.

Kata Fadillah, selama berada di ruang operasi, korban hanya dilakukan penanganan perbaikan jahitan dan luka di bagian wajah, dan hanya diberikan obat saraf.

Setelah keluar dari ruang operasi, korban kemudian kembali ke ruang ICU. Korban menjalani perawatan hingga lima hari. Pada, Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia, dan operasi tidak kunjung dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *