Pusri Pastikan Proyek Pabrik IIIB Sesuai Aturan Pemerintah, Termasuk TKA

Posted on

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang berkomitmen penuh dalam mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia.

Salah satunya dengan membangun pabrik Pusri IIIB untuk menggantikan Pabrik III dan IV milik PT Pusri yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.

VP Humas PT Pusri Palembang, Rustam Efendi mengatakan pembangunan proyek pabrik Pusri III B ini merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dia menyebut ada beberapa hal penting mengenai pembangunan pabrik Pusri III B.

Pertama, proyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027.

“Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Selasa (20/5/2025).

Dia menjelaskan unit amonia menggunakan proses pembuatan ammonia menggunakan metode KBR-Purifier. Sementara untuk unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah lingkungan.

Kedua, pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co.,Ltd. yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan objektif.

Ketiga, proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang memiliki pengalaman internasional. Menurutnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan pelaporan dokumen.

“Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, telah terdaftar dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang,” kata dia.

“Status dan dokumen perizinan TKA selalu diperbarui secara berkala, termasuk dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran iuran DKPTKA ke pemerintah,” sambungnya.

Keempat, Pusri berkomitmen tinggi untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.

Rustam menegaskan bahwa seluruh proses yang melibatkan TKA tersebut telah dan akan terus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *