Polda Babel Bongkar Sindikat Pemerasan Modus Open BO - Giok4D

Posted on

Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar sindikat pemerasan bermodus open booking online (BO) di Pangkalpinang. Satu dari empat pelaku masih berusia 16 tahun, inisial MB.

Identitas 3 pelaku lainnya yaitu AS alias Angga (29), BW alias Juna (30) dan MI alias JUM (25). Keempatnya diamankan di daerah Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Polisi menggerebek tempat tinggal mereka, pada Senin (19/5) dini hari.

“Iya betul, 4 orang yang diduga terlibat aksi pemerasan tersebut diamankan oleh tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing. Satu pelaku masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada infoSumbagsel, Selasa (20/5/2025).

Diungkapkan Fauzan, sindikat ini melakukan aksi pemerasan terhadap korban dengan modus open BO via aplikasi MiChat. Kasus terbongkar setelah korban terakhir memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya korban yang melapor ke Polresta Pangkalpinang. Ia mengaku menjadi korban pemerasan setelah memesan wanita untuk diajak kencan melalui aplikasi (MiChat),” tegas Kabid Humas.

Peristiwa pemerasan terjadi di Gang Nilam III, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Modusnya komplotan ini berpura-pura menjadi seorang gadis MiChat yang bisa dikencani untuk menjaring para korbannya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Korban terjaring modus sindikat tersebut. Pelaku dan korban kemudian sepakat harga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Setelah lokasi ditentukan oleh pelaku, korban pun mendatangi TKP-nya.

“Setelah disepakati harga dan lokasinya, korban datang menemui wanita (pelaku) tersebut, sekira pukul 04.00 WIB. Di lokasi korban didatangi oleh 4 pelaku dan terjadilah aksi pemerasan tersebut. Korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 700 ribu,” ujarnya.

Kalah jumlah dan diduga di bawah ancaman, korban akhirnya mentransfer uang yang diminta oleh para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing.

“Keempat pelaku mengakui semua aksi tindak pidana pemerasan terhadap korban yang mana uang pemerasan digunakan para pelaku untuk membeli miras dan bermain judi online,” tegasnya.

Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di 3 TKP berbeda yakni di depan ruko refleksi Semabung Baru, depan Keuskupan Semabung Lama dan Jalan Mustika Semabung Lama.

“Ini adalah aksi keempat dan berhasil kita tangkap,” tambah Kabid Humas.

Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenali, apalagi kenal lewat daring.

“Imbauan kepada masyarakat jangan terlalu gampang percaya dengan transaksi via aplikasi. Agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan aplikasi daring, terutama yang melibatkan transaksi (pertemuan) dengan orang yang belum dikenal. Hindari godaan-godaan yang berpotensi menjebak Anda menjadi korban kejahatan,” imbaunya.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung. Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel sementara Mapolresta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *