Tiga Pencuri 2 Ton Kelapa Sawit di PALI Ditangkap Polisi

Posted on

Tiga dari lima pelaku pencurian dua ton kelapa sawit di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil diringkus polisi. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan usai satu bulan menjadi buronan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni R (37), RN (29), dan AS (14). Para pelaku merupakan warga Dusun III, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat saksi berinisial S (39) mendapat informasi dari seorang warga berinisial M, yang mengaku turut terlibat sebagai pengangkut hasil curian kepala sawit dengan bayaran sebesar Rp 200.000.

“M mengungkap bahwa aksi pencurian itu dikoordinir oleh seorang pelaku bernama Can, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Nasron, Senin (19/5/2025).

Menurut Nasron, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Beruang Hitam langsung dikerahkan ke lokasi setelah dilakukan briefing.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti,” tuturnya.

Nasron mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di kebun sawit wilayah Sungai Limpah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumsel, pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku mencuri sekitar dua ton buah kelapa sawit dari kebun milik seorang petani berinisial K (56), warga Handayani Mulya, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5.800.000,” katanya.

Korban pun membuat laporan ke Polres PALI. Setelah menerima laporan tim pun bergerak untuk mencari pelaku. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *