Kurir sabu di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), berinisial EF (22) ditangkap polisi saat hendak mengantar paket narkotika 25,4 gram. Dari tangan pelaku, petugas menyita 106 paket sabu.
“Tersangka EF tersebut merupakan kurir sabu sekaligus pemakai. Ditangkap bermula dari informasi masyarakat,” kata Kasi Humas Iptu Erwin Syahri kepada infoSumbagsel, Minggu (11/5/2025).
Dari laporan tersebut, sambungnya, pihaknya bergerak meringkus EF, di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025). Dari tangan warga Desa Belilik, Kecamatan Namang itu disita 106 paket sabu.
“Diduga akan bertransaksi sabu. EF diamankan di Jalan Raya Arung Dalam, dengan barang bukti 106 paket sabu dibungkus plastik atau seberat 25,4 gram,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Petugas juga menyita sejumlah uang tunai, HP, ratusan pipet yang sudah terpotong, dan sepeda motor pelaku serta kantong plastik. EF mengakui jika dirinya adalah pemilik barang haram tersebut.
“Pengakuan perannya hanya kurir, namun kita masih dalami pengakuannya. Termasuk asal usul barang tersebut dan merupakan jaringan mana,” tegasnya.
Tersangka kemudian digiring Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan. EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.