Ayah di Lampung Tengah, berinisial AS (44), ditangkap polisi karena tega memerkosa putri kandungnya M (14). Aksi bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan sejak korban masih sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AS warga Kecamatan Seputih Banyak ini ditangkap di warung makan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh korban ini telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban atas peristiwa yang dialami M (14). Dari laporan itu kami berhasil amankan pelaku yang merupakan ayah kandungnya,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku menyetubuhi korban ini sejak korban masih kelas 3 SD hingga memasuki SMP. Hal itu juga diakui oleh korban,” lanjutnya.
Saat ini, kata dia, korban masih dilakukan pengawasan karena mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
“Kami berikan pendampingan, korban saat ini telah berada bersama keluarganya. Yang pasti korban ini masih trauma,” ungkapnya.
AS kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tegasnya.