Awal Mula Remaja 14 Tahun di Babel Dihamili Sepupu dan Kenalannya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Remaja putri berusia 14 tahun di Provinsi Bangka Belitung (Babel) disetubuhi sepupu dan kenalannya, J (18) dan JH (30). Akibat aksi bejat tersangka, korban kini hamil 7 bulan. Lantas bagaimana kronologinya?

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah mengatakan kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga yang melihat perilaku dan perut anaknya membesar. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi sepupunya yakni J.

Mendengar pengakuan itu, korban kemudian dibawa ke dokter kandungan. Pihak keluarga awalnya menduga korban sedang hamil 4 bulan.

“Awalnya dikira hamil 4 bulan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter kandungan ternyata hasil menunjukkan usia kehamilan sudah 30 minggu atau 7,5 bulan,” jelas AKP Fajar saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (8/5/2025).

Kala itu, korban menyebutkan jika dirinya hamil bukan hanya disetubuhi oleh sepupunya J. Ia juga mengaku disetubuhi seorang pekerja tambang timah berinisial JH. Keluarga melapor dan para pelaku ditangkap.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka mengaku perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari sekali, baik J ataupun JH. J mengaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

“Tersangka J mengaku sudah 4 kali, di rumahnya, rumah korban dan di wilayah perkebunan. Untuk tersangka JH, pengakuannya hanya 2 kali, di perkebunan dan bekas bengkel,” tegasnya.

Polisi mengungkap modus tersangka menyetubuhi korban. Tersangka J yang merupakan sepupunya mengiming-imingi korban uang imbalan sebesar Rp 50 ribu.

“Modusnya merayu atau membujuk korban. Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu untuk berhubungan badan. Sedangkan JH membawa korban (jalan-jalan) ke sebuah hutan kemudian terjadilah peristiwa tersebut,” tutupnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Diberitakan sebelumnya, remaja 14 tahun di Bangka Barat (Babar), disetubuhi 2 pria berinisial J (18) dan JH (30) hingga hamil. Pelaku inisial J itu tak lain adalah sepupu korban.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J dan JH,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025)

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *