Sebuah video memperlihatkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) kabur untuk menghindari razia viral di media sosial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba menegaskan bahwa video itu tidaklah benar atau hoaks
Dalam video yang beredar luas di dunia maya, ada belasan orang yang ingin melarikan diri menuju kawasan hutan agar tak tertangkap aparat.
Mereka juga terlihat panik karena sesekali melihat ke arah belakang. Dinarasikan dalam video, mereka adalah TKA asal Cina yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan telah mengetahui adanya video tersebut. Dia memastikan video TKA yang kabur itu tidak benar.
“Iya, ada video dengan narasi TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan di proyek salah satu perusahaan, itu adalah berita hoax atau berita bohong,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Dia menyayangkan adanya dis-informasi tersebut dan meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan guna menjaga kondusivitas masyarakat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menurutnya, perusahaan yang dinarasikan dalam video itu patuh pada regulasi. Bahkan, hingga saat ini tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS, dan 34 pekerja di PT CRBCI.
Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari paspor, itas, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP.
“Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan 276 tenaga kerja lokal. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” ujarnya.
Dia juga memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026. Selain di perusahaan tersebut, terdapat pula 9 TKA yang bekerja di PT DSSP dan PT IFI 5 orang. Kemudian di PT GPI, PT CCYRI, PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, juga mempekerjakan antara 1-2 TKA.
Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun dia meminta agar setiap temuan dilaporkan melalui jalur resmi. Dia juga meminta masyarakat bijak bersosmed dan menghindari berita hoaks.
“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor secara langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.







