Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, menolak pledoi eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto. Kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun.
Sidang dengan agenda replik JPU itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026). Sidang keteuai Majelis Hakim Masriati.
Menurut JPU Syahran Jafizhan sebagaimana dalil-dalil dan pembelaan yang duitarakan terdakwa saat pledoi tidak dapat diterima.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020-2023.
Saat kejadian berlangsung, Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, sedangkan Dedi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menetapkan sanksi finansial bagi pasangan suami istri tersebut.
“Keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar,” ujar JPU
Terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayar, aset miliknya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Sementara itu, Dedi Siprianto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta dengan subsider penjara 4,5 tahun.
Dalam repliknya, jaksa mengatakan sejumlah hal yang memberatkan posisi kedua terdakwa selama persidangan.
Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan dan menunjukkan penyesalan.
“Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Masriati menunda persidangan hingga Rabu (28/01/2026) dengan agenda duplik.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom







