Tiga pelaku pencurian kabel listrik di Way Kanan, Lampung, diringkus polisi. Akibat pencurian itu, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Pencurian kabel milik PT PLN (Persero) itu terjadi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 24,5 kilometer.
Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial RA (31), warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, JY (22), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, serta RY (19), warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka pencurian kabel listrik milik PT PLN,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolsek Blambangan Umpu, Jumat (23/1/2026).
Didik menjelaskan, terdapat dua laporan polisi dalam perkara tersebut. Laporan pertama berasal dari PT PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan, dan laporan kedua dari PT PLN ULP Blambangan Umpu, Way Kanan.
“Kabel milik PLN ULP Martapura berada di jalur jaringan sebelah kiri menuju Kabupaten OKU Timur dan belum dialiri listrik. Sementara kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu berada di jalur sebelah kanan dan sudah dialiri arus listrik,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mencuri kabel merek Voxsel sepanjang sekitar 20 kilometer milik PLN ULP Martapura dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga mencuri kabel listrik tipe AAACS 150 MM sepanjang 4,5 kilometer milik PLN ULP Blambangan Umpu dengan kerugian sekitar Rp 125,5 juta.
Modus para pelaku yakni menurunkan kabel yang terpasang di tiang listrik, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi.
Aksi tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya kabel listrik yang terputus. Petugas PLN yang melakukan pengecekan menemukan sebagian kabel telah hilang.
“Selain di Kampung Gunung Sangkaran, aksi pelaku juga menyasar wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba,” ujarnya.
Ketiga pelaku, kata dia, ditangkap di sebuah rumah kontrakan Kampung Gunung Sangkaran pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian kabel.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah senjata tajam, 27 mata gergaji besi, dua gergaji besi, 45 gulungan kabel kupasan, ratusan gulungan kulit kabel, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, serta satu unit mobil Toyota Agya hitam.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Didik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.







