Sejumlah pimpinan daerah dari beberapa Forkopimda di Jambi menerima penganugerahan gelar adat dalam prosesi adat Melayu Jambi. Pemberian gelar adat ini juga upaya meneguhkan nilai kearifan lokal serta memperkuat peran adat dalam kehidupan pemerintahan dan penegak hukum.
“Gelar adat ini adalah pengingat bahwa kepemimpinan harus berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal, mengedepankan musyawarah, serta menjaga marwah adat dan masyarakat,” kata Datuk Hasan Basri Agus, Rabu (21/1/2026).
Pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forkopimda termasuk Sekretaris Daerah Jambi dilakukan di Balairungsari LAM Jambi. Gelar ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi pimpinan Forkopimda itu.
“Adat hadir sebagai mitra strategis negara dan merawat kearifan lokal antara LAM Jambi dengan unsur negara. Bagi yang menerima gelar adat ini mesti menjadi teladan karena Penganugerahan ini bukan hanya sah secara adat namun memiliki legitimasi hukum karena telah ada pada aturan,” ujar Hasan Basri.
Prosesi penabalan gelar adat berlangsung khidmat dan sarat makna budaya. Para pimpinan Forkopimda yang menerima gelar adat ini mulai dari Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah lalu Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042 Garuda Putih Brigjen Heri Purwanto, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Datin Iva Sudewi serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Datuk Hasim Marsalina dan terakhir Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman.
Hasan Basri juga menyebut, jika gelar adat ini juga memiliki komitmen dalam menjaga stabilitas daerah hingga membangun harmoni sosial. Gelar adat itu juga sejalan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi dalam menjalankan tugasnya.
“Gelar adat ini mengandung tanggung jawab untuk menjaga marwah adat, memperkuat persatuan, serta menjadi teladan pula di tengah masyarakat Jambi,” sebut Hasan Basri.
Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi ikut memberikan penyerahan piagam gelar adat. Al Haris juga memberikan tepuk tawar serta dilangsungkan pula pengumuman adat.
Al Haris mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan kepada para unsur Forkopimda ini telah melalui proses dan pertimbangan yang panjang dan sebagaimana berlaku di LAM Jambi. Gelar adat juga memilih orang-orang terbaik yang memiliki kemampuan serta ketulusannya untuk membina masyarakat, adat, dan budaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Gelar menunjukkan bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi begitu memuliakan para pembina-pembina ini. Pemberian gelar juga disesuaikan dengan peran dan jabatan masing-masing,” kata Al Haris.
Al Haris berharap melalui momentum ini setiap yang menerima gelar adat akan semakin memperkuat falsafah dan kearifan lokal yang terkandung dalam adat istiadat Melayu di Jambi. Apalagi gelar adat melayu ini sebagai pemandu bagi masyarakat Jambi dalam menjalankan kehidupan.
“Melalui sinergi kita bersama, insya Allah nilai-nilai budaya lokal dengan berbagai kearifannya dapat menjadi pemersatu dan mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Jambi. Kepada para unsur Forkopimda yang dianugerahkan gelar adat ini dapat lebih memperkuat hubungan emosional dan silaturahmi antara seluruh unsur masyarakat, para pemangku adat Jambi, dan Pemerintah Provinsi Jambi,” harapnya.
Selain itu, Al Haris juga berharap seluruh unsur Forkopimda di Jambi selalu berkontribusi dalam memberikan sumbangan pemikiran, saran pendapat serta dedikasinya untuk melestarikan, membina, dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan-kearifan lokal di Jambi.
“Melalui penganugerahan ini bisa makin kokoh kolaborasi dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat,” terang Al Haris.
Sementara, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dengan gelar adat ini. Dia menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat adat dan mendukung pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari identitas Jambi.
“Selain saya dan ada bapak Kapolda serta lainnya di bagian penegak hukum yang menerima gelar adat ini. Gelar adat ini juga tentunya menjadi suatu kehormatan bagi kita khususnya Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Sugeng.
Sugeng menyebut, bahwa dalam undang undang KUHAP yang baru dimana penegak hukum diatur untuk juga mengedepankan living law atau hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat yakni hukum adat. Bahkan, dalam proses hukum adat merupakan hukum positif negara untuk menyelesaikan masalah pidana adat, dengan prinsip keadilan restoratif.
“Dengan hal ini agar kami bagian penegakan hukum harus berjalan seiring dengan nilai etika, rasa keadilan sosial, serta penghormatan terhadap budaya dan adat istiadat setempat. Adat diposisikan sebagai penyeimbang, agar penegakan hukum tidak hanya berlandaskan aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan nurani dan kemanusiaan,” ujar Sugeng.
Berikut gelar adat yang diterima oleh pemimpin Forkopimda di Jambi:
1. Ketua DPRD, Datuk M. Hafiz Fattah dengan gelar Adipati Utamo Setio Puro
2. Kapolda Jambi, Datuk Irjen Krisno H. Siregar , Adipati Utamo Siginjai Sakti
3. Danrem 042 Garuda Putiah Brigjen Heri Purwanto dengan gelar Adipati Utamo Sijimat Batuah
4. Kajati, Datuk Sugeng Hariadi dengan gelar Adipati Utamo Sitimang Jayo
5. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi , Datin Iva Sudewi, Adipati Utamo Radin Undang
6. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Datuk Hasim Marsalina, Adipati Utamo Neraco Agamo
7. Sekda Provinsi Jambi, Datuk Sudirman dengan gelar Adipati Utamo Tanggo Rajo







