Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan atau suntik gas elpiji bersubsidi dari LPG 3 kg ke LPG 12 kg di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Senin (19/01/2026) siang.
Adapun empat pelaku yang diamankan yakni D (36) pemilik usaha, YA (36) pemilik lahan, EA (40) sebagai tukang oplos sementara R (40) sebagai sopir yang mendistribusikan. Praktik tersebut sudah berjalan kurang empat bulan dengan omzet ratusan juta.
“Iya kita berhasil mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kita berhasil mengamankan 4 pelaku yang merupakan warga Palembang,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/1/2026).
Dia menjelaskan praktik tersebut sudah berjalan sejak bulan Oktober 2025 lalu dan berhasil diungkap pada 19 Januari 2026. Para pelaku membeli tabung gas LPG 3 kg dengan harga Rp 22 ribu, kemudian disuntikan ke tabung gas 12 kg dan dijual dengan harga Rp 155 ribu.
Tabung gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke para pengecer yang ada di seputaran Kota Palembang. Berdasarkan keterangan tersangka, dalam satu hari mereka bisa meraup keuntungan Rp 2,3 Juta hingga Rp 3,8 juta per hari.
“Dibutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg. Di mana keuntungan per satu tabung gas 12 kg yang sudah dioplos mereka meraub keuntungan Rp 30 ribu. Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 4 hingga 5 bulan dengan keuntungan kurang lebih Rp 200 juta lebih,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 561 tabung gas LPG yang terdiri dari 426 tabung LPG 3 kg dan 135 tabung gas 12 kg. Di mana 111 tabung gas LPG 3 kg dalam kondisi kosong dan 315 tabung berisi, sementara 84 tabung gas 12 kg dalam kondisi terisi dan 51 tabung kosong.







