Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi UMP di Ogan Ilir baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat sedang KKN di Ogan Ilir.

Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan dua tersangka dari kasus itu.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk kasus mahasiswi KKN yang diduga dilakukan pelecehan oleh dua pelaku, sudah kita tetapkan tersangka terhadap keduanya,” katanya kepada infoSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).

Muhlis menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (14/1) kemarin. Keduanya tersangka yakni kepala dusun berinisial SK serta Ketua Karang Taruna desa setempat berinisial HT.

“Kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengapresiasi kinerja Kapolres OI khususnya penyidik PPA telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku.

“Pertama kami apresiasi kinerja Polres Ogan Ilir, kemudian meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, perbuatan pelaku itu diancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun maka harus ditahan,” tegasnya.