Pemuda berinisial MF (21), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku melakukan aksinya bejatnya lebih dari satu kali terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (7/1), pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Diketahui pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim memperkosa korbannya yang merupakan pelajar SMA berusia (17) tahun ini secara paksa, bahkan aksi bejat yang dilakukan sudah sebanyak 5 kali.
Selain itu, modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengancam korban dengan menyatakan akan menyebarkan rekaman pribadi korban melalui media sosial apabila korban tidak menuruti keinginan pelaku. Ancaman tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan terungkapnya kejadian itu usai korban menceritakan kejadian itu terhadap orang tuanya.
“Ya benar, berdasarkan laporan pada Senin, 12 Januari 2026, yang dilaporkan oleh EH, ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Jon mengungkapkan pelaku ditangkap langsung pada Selasa, (13/1) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah Tim TEKAB Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga akan melarikan diri.
“Atas perintah Kapolres, tim segera bergerak dan berkoordinasi. Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam serta satu helai kaos dan satu helai celana jeans yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tutupnya.







