Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HT (43) dan NB (41) menjadi korban pembacokan di rumahnya di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku adalah TH (38), mantan suami dari NB.
Dilansir infoNews, kedua korban diketahui dibacok oleh pelaku pada Selasa (6/1) dini hari pukul 01.00 WIB. Korban NB mengalami luka di kepala, sementara suaminya menderita luka di kepala.
Polisi mengungkap motif TH membacok pasutri tersebut karena kesal lantaran mantan istrinya itu menikah lagi.
“Kalau motif, kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada infocom, Sabtu (10/1/2026).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebutpelaku juga merasa kesal karena ketika mendatangi rumah mantan istrinya, didapati pria lain yaitu suami barunya. Kemudian terjadilah peristiwa tersebut.
“Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (HT) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” ucapnya.
“Jajaran Satreskrim Polres Bogor melalui tim resmob bekerja sama dengan Polsek Cibungbulang dan Polsek Kemang berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cibungbulang,” kata Wikha.
Pelaku merupakan pria berinisial TH. Setelah membacok kedua korban, pelaku melarikan diri hingga akhirnya diringkus di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan berpindah tempat hingga akhirnya diamankan di wilayah Cibeteung, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibungbulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan KUHP baru.
“Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” kata Anggi.
Saat ini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mencari barang bukti senjata yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
“Atas perbuatannya, pelaku TH kini mendekam di Mapolsek Cibungbulang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” jelasnya.







