Seorang mahasiswa di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial F (22) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik temannya.
“Kami menerima laporan kalau seorang warga di Banyuasin kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh rekannya,” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ilham, Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban DKS (25) di Blok A2, Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
“Awalnya korban menolak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Namun pelaku terus memaksa dan ingin pergi ke pasar malam sambil mengajak adik korban. Akhirnya korban menyerahkan kunci motor kepada pelaku,” katanya.
Setibanya di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya.
“Setelah ditunggu hingga beberapa hari korban tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan ternyata sudah digadaikan pelaku. Akibatnya pelaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujarnya.
Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F berserta barang bukti berupa STNK dan satu buah remote kunci sepeda motor milik korban.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dari pengakuan pelaku sepeda motor korban digadaikan dan uangnya untuk bermain judi online,” ungkap kasat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP (beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023). Pelaku telah mengakui perbuatannya.
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan intensif, kelengkapan berkas, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).







