Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan surat Instruksi Gubernur Lampung terkait penetapan harga jual singkong. Harga singkong ditetapkan sebesar Rp 1.350 per kilogram (kg).
Surat instruksi ini ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Penetapan ini dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam rapat itu, menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kemudian harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Larangan Impor Terbatas (Lartas) dan berlakunya secara nasional, dan instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keputusan ini diharapkan bisa memperbaiki perekonomian petani singkong.
“Mudah-mudahan ini memperbaiki harga-harga pertani, seterusnya ke depan, suasa petani singkong dan tata niaga singkong akan membaik, karena Lampung adalah produsen utama di Indonesia,” katanya, Senin (5/5/2025).
“Saat ini, kita masih menunggu keputusan pusat karena akan ada kebijakan secara nasional. Kami perda/pergub untuk mendetailkan peraturan pusat,” lanjutnya.
Mirza menerangkan, sebelum mengeluarkan instruksi tersebut. Pihaknya telah meminta izin kepada pihak kementrian pertanian.
“Pemprov Lampung meminta izin kepada kementerian untuk mengeluarkan harga sementara sampai pusat mensahkan harga yang benar-benar diharapkan kita semua,” ujarnya.
“Kemarin 1.100 dipotong 30-40 persen. Saya melihat saya membandingkan dengan daerah lain ada yang 1.100, 1.050, 1.250
Sehingga tadi kita putuskan harganya 1.350 potongan tetap maksimal 30 persen, tanpa melihat kadar aci,” sambungnya.