Besaran UMP Sumsel 2026 Lengkap Rincian UMK di Kabupaten/Kota, Simak! [Giok4D Resmi]

Posted on

Menjelang pergantian tahun anggaran, informasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi topik hangat. Lantas, berapa UMP dan UMK di Sumsel tahun 2026?

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dilansir portal Pemerintah dan JDIH Provinsi Sumsel, penetapan upah minimum tahun 2026 telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.

Bagi pekerja dan pelaku usaha di Sumsel perlu memahami proyeksi UMP Sumsel 2026 sangat penting untuk perencanaan finansial dan operasional setahun ke depan. Berikut ini rincian UMP Sumsel dan UMK di daerahnya.

UMP dan UMK merupakan batas terbawah upah bulanan yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.

Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada cakupan wilayah dan wewenang penetapannya. UMP berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan UMK hanya berlaku di lingkup satu kabupaten atau kota tertentu dengan nilai yang secara aturan hukum wajib lebih tinggi dari UMP provinsi tersebut.

Dalam praktiknya, UMP menjadi standar dasar yang diumumkan lebih awal, biasanya pada bulan November, yang kemudian diikuti oleh penetapan UMK oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota melalui pertimbangan Dewan Pengupahan daerah.

Apabila daerah memiliki biaya hidup yang tinggi atau pertumbuhan ekonomi yang pesat seperti Kota Palembang, maka UMK daerah tersebut akan berada di atas angka UMP Sumatera Selatan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Jika kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak mengusulkan angka spesifik, maka standar upah yang berlaku di daerah tersebut secara otomatis akan merujuk pada angka UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Pemerintah Sumsel telah secara resmi menetapkan besaran UMP tahun 2026 yakni Rp 3.942.963. Ada kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Ketetapan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Kenaikan sebesar Rp 261.392 tersebut menjadi standar dasar bagi seluruh pemberi kerja di wilayah Bumi Sriwijaya agar dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sejalan dengan penetapan tingkat provinsi tersebut, Kota Palembang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Sumsel. Adapun rinciannya sebagai berikut;

Tersisa sembilan kabupaten/kota lagi yang belum mengumumkan UMK tahun 2026. Untuk updatenya dapat memantau hingga disampaikan oleh pemerintah daerah.

Seluruh ketentuan upah minimum ini secara hukum hanya ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi sebagai bentuk apresiasi terhadap pengalaman dan loyalitas karyawan.

Sumsel menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang cukup kompleks seiring dengan dinamika ekonomi dan penetapan standar upah terbaru pada tahun 2026. Masalah utama yang masih membayangi provinsi ini adalah adanya ketidaksesuaian antara keahlian yang dimiliki tenaga kerja dengan kebutuhan industri atau yang sering disebut dengan skill mismatch.

Meskipun wilayah ini kaya akan sumber daya alam seperti pertambangan, minyak bumi, dan perkebunan besar, banyak lulusan pendidikan lokal yang belum memiliki sertifikasi kompetensi teknis atau penguasaan teknologi terbaru yang diminta oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Bumi Sriwijaya.

Selain masalah kompetensi, dominasi sektor informal masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja di Sumsel. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit dan karet atau menjadi pedagang kecil yang tidak tersentuh secara langsung oleh kebijakan upah minimum.

Tantangan berikutnya adalah ancaman digitalisasi dan otomasi yang mulai merambah industri manufaktur dan pengolahan di kawasan Palembang maupun daerah penyangga seperti Banyuasin.

Banyak perusahaan kini mulai beralih menggunakan teknologi mesin yang lebih efisien untuk menekan biaya operasional akibat kenaikan upah yang terus berlanjut setiap tahun. Jika tidak diimbangi dengan program pelatihan ulang atau reskilling dari pemerintah dan pihak swasta, tren ini berisiko meningkatkan angka pengangguran terdidik dalam jangka menengah.

Tahun 2026 diprediksi menjadi tahun transisi ekonomi yang stabil bagi Sumatera Selatan. Dengan estimasi kenaikan UMP Sumsel 2026 yang mencapai kisaran Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta, diharapkan kesejahteraan buruh meningkat dan roda ekonomi berputar lebih kencang.

Nah itulah informasi seputar UMP dan UMK Sumsel. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang PRIMA PTKI, Kementerian Agama

Apa itu UMP dan UMK

Nominal UMP Sumsel 2026

Nominal UMK 2026 di Sumsel

Tantangan Ketenagakerjaan di Sumsel