Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu Ternyata Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu yang menjerat 13 orang tersangka mencapai Rp 1,8 triliun. Saat ini, ke-13 tersangka segera memasuki meja persidangan.

Kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil perhitungan ahli. Kerugian diperoleh dari kerusakan lingkungan dampak ekonomi dan lainnya.

Dari kerugian Rp 1,8 triliun tersebut, Kejati Bengkulu sudah berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga stockfile dan alat berat dengan nilai fantastis.

Wakajati Bengkulu Muslikhuddin menegaskan untuk perkaranya masih terus berproses dengan sembilan orang tersangka sudah dilakukan tahap dua ke penuntut umum.

“Kami sudah melakukan upaya pemulihan aset salah satunya dengan menyita harta kekayaan maupun harta perusahaan seperti hasil tambang, alat tambang dan yang lainya,” kata Muslkhuddin, Sabtu (15/12/2025).

Sedangkan untuk sisanya, kata dia, masih dalam proses dan tidak lama lagi segera dilimpahkan juga.

Tidak hanya itu, Wakajati Bengkulu juga menegaskan komitmennya dalam penuntasan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak mana saja yang terlibat.

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni Tipikor, TPPU Perintangan dan Gratifikasi atau Suap.

Adapun 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu imam sumantri
2. Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya hussy
5. Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius soh
6. Marketing PT. Inti Bara Perdana Agusman
7. Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
9. Kepala inspektur tambang ESDM periode april 2022-juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi dan drs. h. sonny adnan bin adnan basri
10. Mantan Direktur utama PT Ratu Samban Minning
11. Nazirin selaku Inspektur tambang 2024
12. Awang Saudara Bebby Hussy
13. Andy putra Kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan.