Pihak keluarga Miksan (41) yang merupakan korban pembunuhan di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan mengadu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Sumsel terkait adanya dugaan rekayasa dalam penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan yakni Doni oleh penyidik Polresta Muratara.
Mereka menganggap pihak penyidik tidak menetapkan undang-undang darurat tentang kepemilikan senpi terhadap tersangka dan seharusnya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana jo UU Darurat No 12 Tahun 1951, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan kenapa pihak penyidik tidak menetapkan undang-undang darurat terhadap tersangka.
“Undang-undang darurat itu kan seperti narkoba, ada padanya. Kalau pada saat kita melakukan penangkapan dan tidak ditemukan barang bukti seperti sajam, narkoba, dan senpi, tidak bisa dikenakan undang-undang darurat,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (12/12/2025).
“Apalagi tersangka ini menyerahkan diri, masa kami harus menetapkan dia sebagai tersangka komulatifkan dengan undang-undang darurat. Padahal pasal pokoknya yakni pembunuhannya jelas,” sambungnya.
Nasirin menegaskan pihaknya sudah menangani kasus pembunuhan tersebut secara maksimal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sudah on the track, tidak main-main ini. Kami lurus menangani kasus ini. Orang datang nyerahkan diri dan dia mengakui bahwa dia menembak dan melakukan pembunuhan, kemudian kami ekshumasi (penggalian jenazah dari kubur), peluru nya kami ambil dan dijadikan barang bukti. Sudah kami lakukan semua,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu bila ada petunjuk tambahan dari pihak kejaksaan terkait kasus tersebut.
“Kalau nanti ada petunjuk dari jaksa, kami akan tambahkan, tapi untuk saat ini ya itu pasalnya. Kami gak nambah gak ngurang,” ungkapnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Meskipun begitu, Nasirin tidak menyalahkan pihak keluarga korban yang mengadu ke KYRI terhadap kasus pembunuhan tersebut.
“Tidak apa-apa, wajarlah kan mungkin keluarga korban mau yang terbaik. Namun yang pasti kami penyidik on the track, gak ada main-main. Untuk tersangka masih ditahan dan masih tahap penelitian kejaksaan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, makam pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yakni Miksan (41) dibongkar pihak kepolisian. Pembongkaran tersebut dilakukan karena pihak keluarga menduga korban meninggal akibat dibunuh dengan cara ditembak.
Korban yang bekerja sebagai penjaga keamanan kebun sawit milik warga di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka parah di bagian kepalanya hingga akhirnya meninggal.
Namun sebelum meninggal, pihak dokter sempat melakukan rontgen. Kemudian diketahui ada benda tertinggal di dalam kepala korban.
Dikarenakan penasaran, akhirnya pihak keluarga membongkar makam korban dan dilakukan autopsi pada Sabtu (1/11/2025). Hasilnya ditemukan sebuah peluru di kepala korban dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelakunya.







