Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Sumatera Selatan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Besaran UMP Sumsel ditarget diumumkan Dewan Pengupahan Sumsel sebelum 31 Desember mendatang.
“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Indra Bangsawan, Minggu (7/12/2025).
Katanya, jika regulasi dari pemerintah sudah keluar, maka pihaknya langsung membahas terkait penerapannya bersama seluruh pihak terkait yang tergabung di dewan pengupahan.
“Iya, jika regulasinya sudah keluar baru kita lakukan pembahasan lagi di Dewan Pengupahan Sumsel. Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan seperti apa kenaikan UMP di Sumsel. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember nanti sudah diumumkan,” katanya.
Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin dalam simulasi penetapan UMP 2026 mengusulkan kenaikan 8,69% atau di atas Rp 300 ribu. Kenaikan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69%. Naiknya di atas Rp 300 ribu dari upah 2025. Usulan kenaikan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Sumsel 5,20% dan inflasi daerah 3,49% dengan data year on year Oktober 2025,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, usulan kenaikan upah itu juga sesuai dengan putusan MK 168/2023. Acuan kenaikan upah itu juga dipakai untuk penetapan upah 2025.
“Tetapi, apapun nanti acuan yang turun, kami akan lihat apakah pro kesejahteraan buruh atau atau tidak. Kalau tidak, maka kami tolak,” ungkapnya.







