Polisi menyebut tersangka penyebar video asusila di media sosial (medsos) yang ditangkap di Sulawesi Tengah adalah mantan pacar korban. Pelaku berinisial PAT (36) ini, nekat menyebarkan video tersebut karena sakit hati diputus oleh korban.
Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diringkus di daerah Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jumat (21/11). PAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bangka Belitung (Babel).
“Motif tersangka PAT menyebarkan video asusila ke medsos diduga karena sakit hati. Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan (asmara),” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawasnyah kepada infoSumbagsel, Senin (24/11/2025).
Kata Fauzan, keduanya kenal lewat media sosial Facebook (FB) pada awal tahun 2024 silam. Dari situlah mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya kandas pada Maret 2025.
“Keduanya sudah beberapa kali bertemu, baik di Pulau Bangka ataupun di luar Bangka. Video itu direkam diam-diam saat bertemu di Bangka,” terang Kabid Humas.
“Selanjutnya pada Maret, tersangka dan korban putus. Tersangka sakit hati, rekaman itu kemudian di sebar di medsos,” sambungnya.
Singkat cerita, mengetahui videonya di sebar ke medsos, korban melapor ke Polda Babel, pada 11 April 2025. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan lokasi PAT, di daerah Banggai, Sulawesi Tengah.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di daerah Banggai. Tersangka kemudian diamankan oleh Resmob Polres Banggai,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pria inisial PAT (36) diringkus polisi karena menyebarkan video asusila milik orang terdekatnya di media sosial (medsos). Pelaku PAT diringkus di daerah Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Iya benar, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus kita berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran video asusila di medsos. Terlapor atas nama inisial PAT (36),” kata Kombes Fauzan kepada infoSumbagsel, Minggu (23/11/2025) malam.







