Sebanyak 396 pelaku kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) di Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Operasi Sikat II Musi dilaksanakan Polda Sumsel dan Polres jajajaran dari tanggal 30 Oktober 2025 hingga 13 November 2025.
“Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober hingga 13 November 22025 selama 15 hari,” kata Nandang dalam konferensi pers hasil pengungkapan di Mapolda, Sebin (17/11/2025).
Adapun tujuan digelar operasi ini, kata dia, untuk menekan kejahatan dengan sasaran utama dalam kejahatan 3C, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tidak itu saja, termasuk juga narkotika, premanisme, dan juga kriminal-kriminal lainnya yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel sekaligus untuk memutus jaringan, mengukur kelompok-kelompok kriminal yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Khusus untuk kasus 3C, sambungnya, dalam pengungkapan ini total lebih dari 350 kasus yang terdiri dari kasus yang sudah menjadi target operasi dan juga bukan merupakan target operasi.
“Untuk kejahatan 3C sebanyak 390 kasus yang bisa diungkap dan ditangani yang terdiri dari pencurian pemberatan sebanyak 279 kasus, kemudian pencurian kekerasan sebanyak 54 kasus, curanmor sebanyak 57 kasus,” ujarnya.
“Dari 390, ungkap kasus berhasil mengungkap target operasi sebanyak 65 dan pengungkapan non-target operasi sebanyak 325 kasus,” sambungnya.
Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, kata dia, total ada 396 tersangka yang berhasil diamankan dan diproses hukum sesuai masing-masing aksi kejahatan yang telah mereka perbuat.
“Untuk jumlah tersangka dari 390 kasus tersebut total yang diamankan sebanyak 396 tersangka, bila dibandingkan dengan operasi sikat 2 musi tahun 2024, yang berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 288, terjadi kenaikan 102 kasus dibandingkan ungkap kasus di tahun 2024,” terangnya.
Sementara dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba, lanjutnya, dalam operasi ini ada 135 kasus yang diungkap yang terdiri dari 41 kasus target operasi dan 94 kasus bukan target operasi.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 156 tersangka,” katanya.
Selanjutnya, selain itu dari Ditsamaptan dan Polres Jajajaran mengungkap 575 kasus premanisme 62 target operasi sebanyak dan 513 non-target operasi sebanyak 513.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 626 orang tersangka yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, katanya, polisi menyita banyak barang bukti seperti belasan kilogram sabu, puluhan ribu butir ektasi, puluhan kendaraan dari curanmor, termasuk juga berbagai macam barang elektronik.







