Dewan Pengupahan Sumatera Selatan hingga kini masih menunggu peraturan atau regulasi resmi untuk perumusan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.
“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Sumsel Eky Zakya, Jumat (14/11/2025).
Dia menyebut, pembahasan penentuan besaran UMP-UMSP masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Peraturan yang ditetapkan nantinya akan menjadi rujukan untuk pembahasan upah pada 2026.
Senada diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan buruh/pekerja Cecep Wahyudin. Pihaknya juga masih menunggu peraturan resmi dari Kemenaker.
“Sebelumnya kita sudah pernah membahas soal UMP 2026 di Disnakertrans Sumsel. Namun, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Tapi, kami mengusulkan kenaikan UMP minimal 7%, tapi harapan kami bisa naik di atas 8%,” ujarnya.
Usulan kenaikan itu jika dihitung berdasarkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.681.571, maka nilainya hampir mencapai Rp 300 ribu. Nilai itu dianggap relevan karena mengacu pada data ekonomi terkini serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel.
“Usulan kenaikan upah ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,42% dari data BPS,” jelasnya.
Dalam penetapan nanti, dia juga memastikan akan tetap ada upah sektoral (UMSP). Namun, pihaknya belum bisa memastikan upah sektor UMSP mana saja yang akan diatur.
“Penetapan upah tahun 2026 akan kembali menggunakan skema sektoral (UMSP). Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan dan tidak menetapkan UMK-UMSK, maka akan mengikuti acuan besaran yang ditetapkan provinsi,” ujarnya.







