Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), melakukan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan itu mulai diberlakukan mulai hari ini, Kamis (1/5/2025) hingga 31 Juli 2025 mendatang atau selama 2 bulan.
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, pemutihan itu masuk dalam program seratus hari kerja di bawah kepemimpinannya bersama Wagub Babel Hellyana. Hidayat berharap langkah pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.
“Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sistem pembayaran pajak di Bangka Belitung tergolong baik. Ke depan, ia akan merancang sistem pembayaran pajak dengan mengoptimalkan teknologi. Hal ini dianggap perlu agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa per hari, per minggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kita terapkan,” ujarnya.