Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai terdakwa terbukti bersalah.
Putusan vonis terhadap Maulana dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Namun, dia lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan dipersidangan secara online, Selasa (11/11/2025).
Majelis hakim menilai, meski perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan terencana, tetapi terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Sementara itu, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam dakwaannya, kasus ini berawal
dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Saat itu pelaku membawa pisau bergagang kayu dibungkus kertas kardus, dan kemudian Maulana menunggu korban melintas.
Saat korban melintas dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang korban secara membabi buta, menusuk korban di bahu, dada, dan leher hingga tersungkur bersimbah darah.
Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya. Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.







