Jayusman (54), ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 25 juta milik rekannya sesama kuli bangunan di Muaro Jambi, Jambi. Dia ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, saat hendak kabur ke Jawa Tengah, kampung halamannya.
Aksi nekat Jayusman itu dilakukannya di RT 15, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.10 WIB
Saat itu, korban bernama Ahmad Basri (43), kehilangan tas selempang berwarna hijau yang berisi uang tunai Rp 25 juta, handphone OPPO A60, serta dokumen pribadi seperti KTP dan SIM A.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan uang milik korban sengaja dikumpulkan hasil kerja, untuk membiayai pernikahan anaknya. Atas hal itu, korban melapor ke Polsek Sungai Gelam.
“Uang itu merupakan hasil jerih payah korban yang ia kumpulkan untuk biaya pernikahan anaknya,” kata Saaludin, Senin (10/11/2025).
Saaludin menerangkan bahwa keterangan korban, saat kejadian sempat meninggalkan tasnya di atas meja ketika hendak ke kamar mandi. Hanya dalam waktu lima menit, tas tersebut sudah raib.
Korban sempat curiga pada rekan satu pondoknya, Jayusman, yang tak lagi berada di lokasi setelah kejadian. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berpindah-pindah lokasi.
Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk menyeberang karena pelaku berasal dari Salatiga, Jawa Tengah.
“Kami berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk mencegah pelaku kabur. Saat pemeriksaan bus dari arah Jambi, petugas berhasil menemukan pelaku di dalam Bus Ramayana,” jelasnya.
Pelaku pun tak berkutik ketika diciduk polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan HP korban serta uang tunai Rp 21,2 juta yang tersisa dari hasil curian.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat memotong rambut dan janggutnya agar tak mudah dikenali,” ujarnya.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.







