Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang bukti rokok ilegal, miras ilegal hingga narkotika. Barang bukti tersebut merupakan penindakan dari Januari-September 2025.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Plt Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Agus Yulianto mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari beberapa penindakan yang dilakukan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
“Total rokok ilegal berbagai merk yang dimusnahkan sebanyak 29.18 juta batang dan 53,5 kilogram tembakau iris. Kemudian untuk minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) total 13,4 ribu liter, Kamis (6/11/2025).
“Untuk nilai total barang mencapai Rp 74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp
29,78 miliar,” lanjutnya.
Atas keberhasilan ini, Agus menyebutkan Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, meningkat tajam sebesar 171,94% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Provinsi Lampung dan Bengkulu,” jelasnya.
Selain itu Agus menambahkan, Bea Masuk sebesar Rp 227 miliar dan Cukai sebesar Rp 14 miliar turut memperkuat
kontribusi terhadap kas negara.
Tak hanya dari penerimaan rutin, pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium juga menambah penerimaan
sebesar Rp18,75 miliar.
Selanjutnya, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.







