Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda non aktif Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah kembali dilanjutkan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari lima saksi.
Adapun lima saksi yang dihadirkan yakni GM Hotel Mercure Bengkulu Herman Trimanto,
Direktur RSJKO Jasmen Silitonga, Kepala Badan Penghubung Kantor Perwakilan Provinsi di Jakarta Jimmy Haryanto, Kasubag Tata Usaha Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Puspita Dewi, dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.
Dalam persidangan, saksi menceritakan telah menjadi tim pemenangan calon Gubernur Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bengkulu untuk wilayah Kota Bengkulu.
Saksi Jimmy Haryanto, selaku Kepala Badan Penghubung kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta mengatakan, sebelum massa kampanye diminta hadir di rumah Dinas Gubernur Bengkulu untuk melakukan rapat sebagai tim pemenangan gubernur daerah pemilihan Kota Bengkulu.
“Saat pertemuan dipimpin langsung oleh terdakwa Rohidin Mersyah meminta kita berkontribusi berupa uang untuk pencalonan kembali menjadi gubernur, saya masuk dalam tim koordinator Kota Bengkulu,” kata Jimmy dalam persidangan, Rabu (30/4/2025).
Jimmy juga menjelaskan, telah menyetor uang sebesar Rp 80 juta sebagai kontribusi untuk ikut memenangkan pencalonan kembali terdakwa Rohidin Mersyah.
“Untuk kota kemaren ketua koordinator kota kepala dinas Perikanan dan Kelautan, Syariandi,” kata Jimmy.
Selain itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi dicecar pertanyaan seputar tahapan pencalonan Gubernur Bengkulu hingga cara menyumbang sebagai pendana kampanye pasangan terdakwa Rohidin Mersyah.
Jaksa penuntut umum KPK juga menanyakan apakah tim pemenangan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani terdapat ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan bersama tanpa pemisahan. Namun, awak media diminta tidak merekam jalannya pemeriksaan para saksi karena takut akan memengaruhi saksi lain yang belum menjalani persidangan.
Sebelumnya, para terdakwa terbukti menggunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang guna mendanai dirinya dalam pilkada, terdakwa mantan gubernur tidak lakukan eksepsi dan akui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dan meminta maaf atas kesalahannya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi, serta bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Saya selaku mantan gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang,” kata terdakwa Rohidin Mersyah saat dipersidangan, Senin (21/4/2025) lalu.
Terdakwa Rohidin mengatakan, mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Gubernur karena telah meminta bantuan saat akan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu priode 2025 – 2020 dengan mengumpulkan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi.
“Saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum selanjut,” ucap terdakwa Rohidin.