Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan wisuda atau perpisahan siswa kelas XII SMA/SMK yang sudah lulus. Dalam surat edaran tak ada larangan kegiatan, namun pihak sekolah diminta tidak memungut biaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.
SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.
“Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” ujar Zulkarnain, Senin (28/4/2025).
Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.
“Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” katanya.
Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.
“Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.