Kopral Dua (Kopda) Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas tetap dihukum mati. Hal itu menyusul banding yang dilakukannya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan ditolak.
Putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin 22 September 2025.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama Hakim anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bazarsah.
Majelis hakim tetap menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut, upaya banding terdakwa Bazarsah gagal dan tetap dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan banding yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami,” ungkapnya, Senin.
Menurut Putri,putusan pengadilan Militer Tinggi I Medan merupakan harapan keluarga besar para korban,agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ketiga korban.
“Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun tetap berharap untuk putusan akhir di tingkat kasasi juga sama dan menguatkan Putusan Dilmil I-04 Palembang,” ujarnya.
Sebelumya, Majelis Hakim Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bazarsah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (11/8/2025) lalu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang ketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat jika perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan menembakkan senjata api kepada korban dengan terarah.
Selain itu terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa di dalam magazine ada 30 butir peluru,serta memahami jika peluru yang ditembakkan bisa mengakibatkan kematian. Terdakwa juga membuka bisnis judi sabung ayam yang dilarang di Indonesia dan dalam tubuh TNI.
Dalam persidangan juga, Majelis Hakim Militer yang mengadili sidang ini mengatakan jika terdakwa Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun majelis hakim sependapat dengan dengan penerapan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kesatu subsider pembunuhan, dan kedua kepemilikan senjata, serta ketiga melakukan perjudian,sehingga dijatuhkan hukuman mati.