Oknum Wartawan Peras ASN Lampung Tengah hingga Miliaran Rupiah

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan. Nilai dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.

Oknum tersebut disebut-sebut memiliki hingga 32 media dan menggunakan modus kerja sama advertorial serta langganan publikasi.

Tak tanggung-tanggung, dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, diduga ada aliran dana hingga Rp 500 juta yang disetor akibat tekanan dan ancaman.

“Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Median mengungkap, cara pelaku menekan ASN dilakukan secara sistematis. Oknum itu mendatangi instansi, OPD, hingga sekolah dengan membawa nama media untuk menagih kerja sama advertorial.

“Tekanan dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari ancaman melalui voice note dan pesan digital, bahkan hingga tindakan kekerasan terhadap ASN maupun kendaraan mereka,” jelas Median.

Kejari kini tengah menelaah laporan tersebut. Jika ditemukan unsur korupsi, kasus akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Namun jika masuk ranah pidana umum, perkara akan dilimpahkan ke Polda Lampung.

“Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi kalau pidana umum, kami koordinasikan dengan kepolisian,” tegas Median.

Ia juga bilang bakal menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa legalitas media yang digunakan pelaku.

“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tutup Median.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *