Amanda Ditembak Kawanan Begal Saat Pertahankan Motornya, 1 Pelaku Ditangkap

Posted on

Amanda (20), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, mengalami luka tembak di paha usai menjadi korban begal sadis hingga motor yang dikendarainya raib digasak pelaku. Satu dari dua pelaku ditangkap polisi.

Pelaku yang ditangkap polisi yakni, Tengki (24), warga Desa Rawa Tenam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI). Dia ditangkap saat sedang berada di Desa Rumbai yang tak jauh dari kediamannya pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Benar, telah diamankan seorang pelaku begal atas nama tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (15/10/2025).

Kejadian yang dialami Amanda, kata dia, terjadi saat korban bermotor sedang melintas di Jalan Raya Palembang – Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Minggu (3/8) sekitar pukul 12.45 WIB.

“Saat itu pelaku dan rekannya (DPO) berbonceng mengendarai motor Honda BeAT Street hitam silver tanpa pelat Nopol, kemudian di TKP berusaha menyalip kendaraan motor korban dari sebelah kanan belakang yang dikendarai korban berboncengan dengan M,” katanya.

Saat pelaku berjarak sekitar 2 meter dengan korban, pelaku meneriaki korban untuk menghentikan laju motornya secara berulang dengan menodongkan senjata api. rakitan (sempira) laras pendek.

“Diduga karena ketakutan lalu korban menghentikan laju kendaraan di pinggir jalan, kemudian pelaku turun dari motor lalu berkata ‘serahkan motor’ sembari berusaha mengambil motor korban, namun korban berteriak ‘tolong tolong tolong’,” ungkapnya.

Karena korban terus berteriak, Tengki langsung menembak Amanda dari jarak 30 centimeter dan mengenai paha kiri korban satu kali, sehingga korban dan rekannya M, terjatuh. Pelaku lalu merampas motor korban dan membawanya kabur.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka tembak pada paha kaki sebelah kiri mengenai tulang (patah) dan kerugian materil senilai Rp 25 juta, kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Rambutan guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Saat diinterogasi polisi, Tengki mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama rekannya DPO. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti motor yang digunakannya saat membegal Amanda dan sebutir proyektil amunisi kaliber 5.56 mm.

“Pelaku (Tengki) sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana. Saat ini tim masih mengejar rekan tersangka yang masih buron,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *