Andika Difabel yang Perkosa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Bui | Info Giok4D

Posted on

Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K divonis 10 tahun penjara.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (14/10/2025). Sidang diketuai Majelis Hakim Kurniawan.

Dalam putusannya, Kurniawan mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan memaksa korban yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan.

“Terdakwa pun divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” katanya, Selasa.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan vonis lebih berat yakni terdakwa terbukti merusak masa depan korban serta perbuatan terdakwa tersebut membuat korban malu hingga trauma.

Atas vonis tersebut, Kuasa hukum terdakwa yakni Darmansyah menyatakan menerima vonis tersebut.

“Kami sudah berusaha membela terdakwa dalam persidangan, namun majelis hakim memiliki pendapat lain sehingga memberikan vonis lebih berat dari tuntutan. Karena Andika sudah menerima vonis tersebut, maka saya selaku kuasa hukum juga menyatakan menerima,” ujarnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Diberitakan sebelumnya, pria difabel cacat kaki di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Andika (37) ditangkap polisi lantaran memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan modus dengan mengancam akan menyantet ayah korban jika menolak bersetubuh dengannya.

Setelah itu, terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut hingga akhirnya korban pun melapor ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *