Dinas Perdagangan (Disdag) Sumatera Selatan, mengaku tak bisa mengawasi penuh produk marsmallow mengandung babi yang beredar di pasaran. Apalagi jika produk dijual di warung atau toko kecil yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan minimarket yang memiliki jaringan.
“Jika produk dijual di warung kita sulit mengawasi, sehingga masyarakat juga kita harapkan mengetahui produk-produk apa saja yang mengandung babi. Kalau minimarket dengan jaringan cukup by system” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disdag Sumsel, RM Fauzi, Minggu (27/4/2025).
Dia juga meminta masyarakat Sumsel untuk melapor ke disdag kabupaten/kota jika mendapati produk yang baru diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih ada di pasaran.
“Setelah masyarakat tahu, jika masih menemukan produk mengandung babi segera lapor ke disdag di wilayahnya. Kita juga terus memantau produk-produk itu lewat medsos,” ungkapnya.
Sementara untuk ritel modern, dia telah berkoordinasi dengan manajemen yang ada di Palembang untuk menyetop peredarannya. Sebab, seusai pengumuman BPJPH masih ditemukan produk-produk marsmallow mengandung babi dari hasil sidak yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Pekan depan kita kembali kroscek ke beberapa lokasi bersama pihak terkait, polisi juga ingin ikut agar ada tindakan hukum yang bisa dilakukan,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta manajemen ritel modern untuk tidak memasarkan kembali produk marsmallow mengandung babi. Selain itu, dia juga memastikan jika produk masih terpajang di etalase dan hendak dibeli konsumen tak akan bisa di scan barcode.