Ketua KPU, Sekretaris-Bendahara Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Posted on

Ketua KPU Prabumulih, Sumatera Selatan, sekretaris dan bendahara ditetapkan kejari sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MD, YA dan SA. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SPRINT-02/L.6.17/Fd.I/08/2025 tanggal 18 September 2025 dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Prabumulih Aji Martha mengatakan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Dalam perkara ini ditemukan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor berwenang, kerugian uang negara kurang lebih senilai Rp 6 miliar,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Jumat, 3 Oktober 2025 di Rutan Klas II B Prabumulih.

“Penetapan dan penahanan para tersangka ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *