Akib Ditangkap Curi Motor di Kampus Palembang, Sempat Kabur ke Rawa

Posted on

Viral video CCTV seorang maling motor di lingkungan salah satu universitas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, pelaku berhasil ditangkap polisi usai sempat berusaha kabur ke rawa.

Peristiwa itu terjadi di salah satu universitas, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Rabu (17/9/2025).

Dalam video CCTV yang dilihat infoSumbagsel, terlihat seorang pria mengenakan baju hitam, celana panjang, ransel hitam, dan berkacamata diduga menyamar jadi mahasiswa yang berada di parkiran motor kampus tersebut. Tampak pria tersebut diduga pura-pura mengangkat telepon sambil memerhatikan sekitar.

Kala keadaan sepi ia terlihat mengotak-atik motor untuk membuka kunci stang sambil tetap memantau sekitar. Hanya dengan waktu berkisar 10 info, terduga pelaku tersebut berhasil membawa kabur motor tanpa helm tersebut.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ricky Mozam membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyebut, pelaku bernama M Akib (36) itu telah diamankan pihaknya.

“Benar adanya peristiwa tersebut. Kami juga telah mengamankan pelaku berinisial A di Mapolsek IB I,” ungkapnya, Sabtu (20/9).

Ricky menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/9) lalu. Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas dan lokasi pelaku, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumahnya, Kabupaten Banyuasin. Meski sempat kabur, kata Ricky, Akib berhasil diamankan pada Sabtu (20/9) dini hari.

“Ketika disergap, pelaku berusaha kabur dengan menceburkan diri ke rawa-rawa yang berada di dekat lokasi. Namun, kami kejar dan berhasil diamankan,” ujarnya.

Ricky menambahkan, pencurian kali ini bukan kali pertama dilakukan oleh Akib. Setidaknya, kata Ricky, terdeteksi 3 laporan kepolisian di Palembang yang dilayangkan oleh para korbannya.

“Dari pengakuan pelaku, sudah pernah beraksi di beberapa titik. Sudah terdeteksi 3 LP di Polsek IB I dan Polsek Sukarami,” tuturnya.

“Namun saat kami gerebek, motornya sudah tidak ada lagi. Pengakuan pelaku, sudah dijual ke penadah. Ini juga sedang kami selidiki,” sambung Ricky.

Akibat ulahnya, Ricky kini menjadi tahanan Mapolsek IB I dan dikenai Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Sudah kami tahan dengan menerapkan Pasal 363 KUHP,” tutup Ricky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *